contoh surat gugatan peradilan tata usaha negara
PutusanPengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur. Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
UpayaAdministratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, PP ini mengatur juga mengenai pembentukan BPASN. Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN.
PeradilanAdministrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19. 3. Indonesia, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, LN No. 77 Tahun 1986, TLN No. 3344. 4. Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Th. 1986 tentang peradilan TN: "KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oelh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berlaku yang bersifat konkrit, individual,dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
DalamPeraturan Perundang-undangan diadakan pembatasan mengenai Keputusan yang dapat dijadikan sebagai obyek gugatan TUN. Pembatasan pertama disebutkan dalam pasal 2 UU No.9 tahun 2004 jo UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa tidak termasuk Keputusan tata usaha negara menurut undang-undang ini adalah: Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Site De Rencontre Gratuit 59 Sans Abonnement.
contoh surat gugatan peradilan tata usaha negara